.SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
STMIK
PRINGSEWU – Rabu (31/5) beberapa dosen dari STMIK Pringsewu, STIT
Pringsewu, STIT Multazam, STIE Lampung Timur, ikut dalam seminar
Internal yang mengambil tema tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) yang bertempat di Auditorium lantai II STMIK Pringsewu
dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala bidang pelayanan hukum
kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia (KEMENKUMHAM)
Lampung.
DSC_0026_31517
Tema
tentang HAKI memang sedang “in” sekarang ini, khususnya di
kampus-kampus, dimana para dosen sebagai pendidik diwajibkan sebagai
contoh bagi anak didiknya untuk bisa menghargai karya, ide, ciptaan
orang lain, sehingga dimasa depan tingkat kejahatan plagiarism khususnya
menjadi semakin minim.
Dalam
seminar tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan
Manfaat kekayaan intelektual dan pendaftaran intelektual secara
elektronik.
Program
aksi dari Kemenhumkam tentang kekayaan Intelektual yang dilaksanakan
adalah pembentukan sentra KI, untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan
berharap STMIK Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri
Yuliani.(*na)
Komentar
Posting Komentar